Beasiswa Dokter Spesialis dari LPDP RI

Hai Sobat Beasiswa.ID! Bagi kamu yang ingin melanjutkan studi Dokter Spesialis yang setingkat dengan program magister guna mendukung ketersediaan sumber daya manusia dokter spesialis di Indonesia, mungkin beasiswa ini bisa menjadi salah satu referensi untuk kamu.

LPDP kembali menawarkan Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis (BPIDS). Yang ditujukan pada Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai dokter dan lulus seleksi beasiswa LPDP.

Skema Program Beasiswa

  1. Program Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis (BPIDS) dapat memilih 3 (tiga) perguruan tinggi tujuan yang berbeda dengan program studi yang sama/sejenis/serumpun;
  2. Pendaftar Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis (BPIDS) yang telah ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa wajib menyerahkan 1 (satu) LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi Tujuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan tidak dapat mengajukan perpindahan Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi tujuan.

Baca Juga : Beasiswa Coding dari Indosat Ooredo

Cakupan Beasiswa :

  • Dana Pendidikan,
    1. Dana Pendaftaran
    2. Dana SPP
    3. Dana Tunjangan Buku
    4. Dana Bantuan Penelitian Tesis
    5. Dana Bantuan Seminar Internasional
    6. Dana Bantuan Publikasi Jurnal Internasional
  • Biaya Pendukung
    1. Biaya Dana Transportasi
    2. Dana Asuransi Kesehatan
    3. Dana Hidup Bulanan
    4. Dana Kedatangan
    5. Dana Tunjangan keluarga
    6. Dana Keadaan Darurat
  • Dana Tambahan
    1. Dana Pelatihan Kursus Wajib
    2. Dana Ujian Keterampilan
    3. Dana Penyelenggaraan di Rumah sakit Pendidikan
    4. Dana Uji Kompetensi
    5. Dana Transportasi selama Pelatihan Kursus Wajib
    6. Dana Transportasi selama Uji Kompetensi

Program Studi Spesialis Kedokteran

Program studi spesialis kedokteran BPIDS diperuntukkan pada 8 (delapan) program studi spesialis kedokteran sebagai berikut:

  1. Spesialis Kebidanan dan Kandungan (Obstetri dan Ginekologi);
  2. Spesialis Anak;
  3. Spesialis Penyakit Dalam;
  4. Spesialis Bedah;
  5. Spesialis Anastesiologi (Ilmu Anestesi) / Anestesiologi dan Reanimasi / Anestesiologi dan Terapi Intensif ;
  6. Spesialis Radiologi;
  7. Patologi Klinik; dan
  8. Rehabilitasi Medik / Ilmu Kedokteran Fisik Dan Rehabilitasi Medik.

Masa Studi

  1. Penerima BPIDS harus menyelesaikan studi sesuai dengan masa studi yang tertera dalam LoA Unconditional.
  2. Masa studi maksimal setiap program studi diatur pada lampiran.

Persyaratan Khusus Pendaftaran Beasiswa

Pendaftar BPIDS wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai dokter dan sudah menyelesaikan Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) dibuktikan dengan memiliki Surat Tanda Selesai Internsip (STSI);
  2. Telah menyelesaikan studi program Sarjana Kedokteran atau Profesi Kedokteran pada:
    1. Perguruan tinggi dalam negeri yang telah terdaftar di Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), atau
    2. Perguruan tinggi luar negeri yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia;
  3. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang masih berlaku;
  4. Menyerahkan surat rekomendasi dari rumah sakit milik pemerintah atau pemerintah daerah yang diprioritaskan di wilayah Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan, yang menyatakan bahwa setelah lulus pendidikan dokter spesialis akan didayagunakan di rumah sakit pemberi rekomendasi;
  5. Bersedia mengikuti program pendayagunaan lulusan program dokter spesialis oleh Kementerian Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku;
  6. Melampirkan Surat Keterangan sehat yang masa berlakunya paling lama 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal diterbitkannya sampai tanggal penutupan pendaftaran setiap periode, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Surat Keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh dokter dari Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik
    2. Surat Keterangan bebas dari narkoba yang dikeluarkan oleh dokter dari Rumah Sakit/ Puskesmas/Klinik/Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba;
  7. Melampirkan surat izin mengikuti seleksi dari unit yang membidangi sumber daya manusia bagi yang sedang bekerja (format dapat diunduh pada aplikasi pendaftaran dibagian unggah dokumen);
  8. Telah mendapatkan rekomendasi dari tokoh masyarakat bagi yang belum/tidak sedang bekerja, atau rekomendasi dari atasan bagi yang sedang bekerja;
  9. Memiliki dan memilih bidang keilmuan bidang dokter spesialis yang sesuai dengan bidang keilmuan yang menjadi sasaran LPDP;
  10. Memilih program studi bidang dokter spesialis dan Perguruan Tinggi Tujuan BPIDS;
  11. Bersedia menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa pendaftar:
    1. Bersedia mengikuti program pendayagunaan lulusan program dokter spesialis setelah selesai studi yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku;
    2. Tidak sedang menerima atau akan menerima beasiswa dari sumber lain;
    3. Tidak terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar hukum;
    4. Tidak mendukung atau terlibat dalam organisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar 45, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    5. Selalu mengabdi untuk kepentingan Bangsa Indonesia;
    6. Taat terhadap kode etik Akademik;
    7. Kesanggupan melaksanakan ketentuan beasiswa LPDP
    8. Menyampaikan dokumen dan data yang benar dan sesuai aslinya. Apabila dokumen dan data tidak benar dan tidak sesuai aslinya, bersedia menerima sanksi hukum yang berlaku dan selanjutnya tidak dapat mendaftar pada seluruh program beasiswa LPDP.
  12. Telah menyelesaikan studi pada program Sarjana Kedokteran dan Profesi Kedokteran serta tidak berlaku bagi mereka yang sedang studi atau telah menyelesaikan program Magister dan Doktoral baik dalam maupun luar negeri;
  13. Usia maksimum pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran adalah 35 (tiga puluh lima) tahun;
  14. Pendaftar wajib memiliki rata-rata IPK 3,25 pada skala 4 untuk gabungan IPK sarjana dan profesi dokter yang dibuktikan dengan transkrip nilai;
  15. Memiliki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa inggris yang diterbitkan oleh ETS (ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) yang masih berlaku dengan skor minimal:
    1. TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT® 61, IELTS™ 6,0, atau TOEIC® 63
    2. Ketentuan huruf a dikecualikan bagi Pendaftar yang menyelesaikan pendidikan tinggi dari luar negeri yang menggunakan bahasa pengantar akademik bahasa Inggris dengan syarat melampirkan ijazah yang masih berlaku 2 (dua) tahun sejak diterbitkan;
    3. Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku adalah yang dikeluarkan oleh lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.
  16. Menulis rencana studi dan proposal bidang dokter spesialis yang akan diambil; dan
  17. Tidak sedang menempuh program dokter spesialis/ magister/doktoral (on going).

Pilihan Perguruan Tinggi Tujuan:

  1. Universitas Airlangga
  2. Universitas Andalas
  3. Universitas Brawijaya
  4. Universitas Diponegoro
  5. Universitas Gadjah Mada
  6. Universitas Hasanuddin
  7. Universitas Indonesia
  8. Universitas Padjadjaran
  9. Universitas Sam Ratulangi
  10. Universitas Sebelas Maret
  11. Universitas Sriwijaya
  12. Universitas Sumatera Utara
  13. Universitas Syiah Kuala
  14. Universitas Udayana

Baca Juga : Beasiswa Diploma, S1 dan S2 dari Pemkot Bontang

Cara Mendaftar :

Pendaftaran dilaksanakan secara online dengan cara mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah semua dokumen kelengkapannya pada laman resmi LPDP di https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/

Pendaftaran akan ditutup pada tanggal 10 September 2019.

Jadwal Seleksi :

  1. Seleksi Administratif: 11 s/d 23 September 2019
  2. Pengumuman Hasil Seleksi Administratif: 24 September 2019
  3. Seleksi Berbasis Komputer: 2 s/d 18 Oktober 2019
  4. Pengumuman Hasil Seleksi Berbasis Komputer: 25 Oktober 2019
  5. Seleksi Wawancara: 4 November s/d 6 Desember 2019
  6. Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara: 18 Desember 2019

Pihak Beasiswa.ID hanya membantu menyebarkan informasi beasiswa yang ada. Apabila ada yang ingin ditanyakan lebih lanjut silahkan menghubungi kontak berikut :

Call Center 24 Jam: 1500652
Gedung Danadyaksa Cikini
Jl. Cikini Raya No.91A-D, Menteng
Jakarta Pusat 10330
Fax (021) 212-32519
Website Resmi: https://www.lpdp.kemenkeu.go.id/