Beasiswa Santri LPDP untuk Kuliah S2 dan S3

Hai Sobat Beasiswa.ID! Salah satu skema Beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) yang saat ini sedang dibuka adalah Program Beasiswa Santri. Beasiswa Santri ditujukan bagi para santri untuk melanjutkan pendidikan program Magister (S2) dan Doktoral (S3) baik di Perguruan Tinggi dalam negeri maupun luar negeri. Pendaftaran telah dibuka mulai tanggal 15 November 2018 sampai dengan 31 Desember 2018. Berikut informasi selengkapnya.

Jenis Beasiswa Santri yang tersedia:
1. Beasiswa untuk program Magister (S2) paling lama 24 bulan.
2. Beasiswa untuk program Doktoral (S3) paling lama 48 bulan.

Program studi prioritas dari Beasiswa Santri adalah program studi yang dibutuhkan oleh pesantren untuk mendorong kemajuan pesantren dalam menghasilkan sumber daya manusia yang terbaik, meliputi:

A. Bidang-bidang studi yang menjadi prioritas LPDP: Teknik, Sains, Pertanian, Hukum, Ekonomi, Keuangan, Kedokteran, Agama, serta Sosial-Budaya.

B. Bidang-bidang pengembangan kapasitas kelembagaan pesantren, yaitu:
1. Manajemen
2. Kesehatan Lingkungan
3. Ekonomi Syariah
4. Pertanian
5. Ilmu Sosial dan Politik
6. Seni dan Budaya
7. Astronomi
8. Hukum

C. Bidang-bidang Keilmuan Pesantren
1. Ilmu Falak
2. Ilmu Syariah
3. Perbandingan Mahzab
4. Ilmu Maqulaat (diplomasi & dialektika)
5. Ilmu Arudh (sastra syair)
6. Ilmu Tahqiq (filologi Islam)
7. Ilmu faraid (waris)
8. Ulumul qur’an, ulumul hadits, serta sirah/tarikh

CAKUPAN BEASISWA:
1. Biaya program persiapan studi, meliputi biaya hidup bulanan dan transportasi keberangkatan dan kepulangan ke daerah asal.

2. Biaya pendidikan, meliputi biaya pendaftaran, SPP, dan non-SPP, yang dapat digunakan untuk buku, tesis atau disertasi, seminar, publikasi, dan jurnal internasional.

3. Biaya pendukung, meliputi transportasi keberangkatan dan kepulangan studi dari domisili asal ke Perguruan Tinggi Tujuan, visa, paspor, settlement allowance, tunjangan hidup, tunjangan keluarga untuk program Doktoral, asuransi kesehatan dasar, serta keadaan darurat yang disetujui LPDP.

SASARAN PENERIMA BEASISWA:
Sasaran penerima Beasiswa Santri merupakan santri yang diusulkan oleh pondok pesantren untuk mengambil program Beasiswa LPDP berdasarkan rekomendasi pimpinan pesantren dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Aktif sebagai peserta didik, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan di Pondok Pesantren minimal 3 (tiga) tahun terakhir;
2. Alumni Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) yang pada saat mendaftar aktif dalam pengembangan Pondok Pesantren minimal 3 (tiga) tahun terakhir.

PERSYARATAN KHUSUS PROGRAM MAGISTER (S2):
1. Telah lulus program Sarjana atau Sarjana Terapan.

2. Berusia maksimal 42 tahun pada 31 Desember 2018.

3. IPK minimal 3,00 pada skala 4,00 atau yang setara bagi yang belum mempunyai LoA Unconditional ATAU minimal 2,75 pada skala 4,00 atau yang setara bagi yang sudah mempunyai LoA Unconditional.

4. Bagi pelamar program Magister (S2) dalam negeri, memiliki skor minimal kemampuan bahasa Inggris: TOEFL ITP® 400, TOEFL iBT 33, IELTS 4,5, TOEIC® 400.

5. Bagi pelamar program Magister (S2) luar negeri, memiliki skor minimal kemampuan bahasa Inggris: TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT 61, IELTS 6,0, TOEIC® 630.

6. Pelamar yang telah ditetapkan menjadi Penerima Beasiswa Santri wajib menyelesaikan masa studi jenjang Magister maksimal 24 bulan. Jika Penerima Beasiswa Santri tidak dapat menyelesaikan studi dalam jangka waktu di atas, maka pendanaan studi ditanggung oleh yang bersangkutan.

7. Menulis rencana studi sesuai dengan program studi Magister pada Perguruan Tinggi tujuan.

PERSYARATAN KHUSUS PROGRAM DOKTORAL (S3):
1. Telah lulus program Magister.

2. Berusia maksimal 47 tahun pada 31 Desember 2018.

3. IPK minimal 3,25 pada skala 4,00 atau yang setara bagi yang belum mempunyai LoA Unconditional ATAU minimal 3,00 pada skala 4,00 atau yang setara bagi yang sudah mempunyai LoA Unconditional.

4. Bagi pelamar program Doktoral (S3) dalam negeri, memiliki skor minimal kemampuan bahasa Inggris: TOEFL ITP® 450, TOEFL iBT 45, IELTS 5,0 , TOEIC® 500.

5. Bagi pelamar program Doktoral (S3) luar negeri, memiliki skor minimal kemampuan bahasa Inggris: TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT 61, IELTS 6,0, TOEIC® 630.

6. Pelamar yang telah ditetapkan menjadi Penerima Beasiswa Santri wajib menyelesaikan masa studi jenjang Doktoral maksimal 48 bulan. Jika Penerima Beasiswa Santri tidak dapat menyelesaikan studi dalam jangka waktu di atas, maka pendanaan studi ditanggung oleh yang bersangkutan.

7. Menyerahkan ringkasan proposal penelitian sesuai program studi Doktoral pada perguruan tinggi tujuan dan melampirkan proposal penelitian.

PERSYARATAN UMUM:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia.

2. Merupakan santri, dibuktikan dengan:
a. Surat Keterangan Santri Mukim atau Aktif dalam pengembangan Pondok Pesantren minimal 3 (tiga) tahun terakhir, yang ditandatangani oleh dari pimpinan Pondok Pesantren; dan
b. Daftar riwayat santri yang sekurangnya memuat pesantren yang pernah ditempati dan durasi waktu menempuh pendidikan pada masing-masing pesantren, dan aftar pengasuh, ustadz, atau guru yang pernah mengajar dan durasi waktunya secara rinci.

3. Mempunyai pengalaman pengabdian dan/atau kontribusi terhadap Pondok Pesantren.

4. Melampirkan Surat Rekomendasi dari pimpinan Pondok Pesantren.

5. Para pelamar yang mencantumkan rekomendasi dari Pondok Pesantren di luar daftar pesantren yang ditetapkan oleh Kementerian Agama, akan dinyatakan tidak lulus.

6. Menulis esai sesuai dengan ketentuan LPDP.

7. Melampirkan ijazah dan transkrip nilai atau dokumen sejenis.

8. Melampirkan Surat Keterangan dan Dokumen resmi penguasaan bahasa Inggris, bahasa Arab, atau bahasa asing lainnya yang masih berlaku.

9. Melampirkan riwayat pendidikan selain pesantren jika ada, yang sekurangnya meliputi nama institusi pendidikan, jenjang pendidikan, durasi waktu, lokasi, dan sertifikat atau ijazah.

10. Melampirkan fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga).

11. Melampirkan Surat Keterangan Sehat dari unit pelayanan kesehatan yang menyatakan pelamar bebas dari TBC dan Narkoba.

12. Menandatangani Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa pelamar:
– setia kepada Negara Republik Indonesia;
– menjaga kesatuan Negara Republik Indonesia;
– tidak meminum minuman keras, bermain judi, dan memakai narkoba selama menjadi Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa;
– wajib mengabdi di pondok pesantren setelah menyelesaikan studi selama 2n+1. (bagi yang aktif sebagai peserta didik, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan di Pondok Pesantren);
– tidak pernah/akan terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar hukum;
– tidak pernah/akan terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar kode etik akademik;
– tidak pernah/akan terlibat dalam organisasi yang dilarang berdasarkan undang-undang;
– menjalin komunikasi dengan LPDP selama studi maupun pasca studi;
– menjaga nama baik bangsa Indonesia;
– berkontribusi dalam memberikan solusi terhadap permasalahan nasional dan internasional;
– menyampaikan data dan dokumen yang benar dan sesuai dokumen asli;
– tidak memiliki gangguan baik jasmani maupun rohani yang dapat menghambat penyelesaian studi;
– sanggup memenuhi ketentuan beasiswa yang ditetapkan LPDP;
– tidak sedang menerima/akan menerima pembiayaan/ beasiswa dari sumber lain; dan
– bersedia menerima sanksi jika tidak dapat memenuhi kriteria minimal hasil studi atau melakukan pelanggaran kode etik akademik sesuai ketentuan.

13. Untuk ketentuan dokumen penguasaan bahasa Inggris yang disebutkan pada persyaratan khusus di atas, dikecualikan bagi Pelamar Beasiswa Santri jenjang magister/doktoral yang telah menyelesaikan studi dari Perguruan Tinggi Luar sebelumnya dengan menggunakan bahasa pengantar pada negara tujuan perguruan tinggi yang sama, serta dibuktikan dengan salinan ijazah dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijazah diterbitkan.

14. Pelamar program Magister atau Doktoral luar negeri yang negara tujuan studinya tidak berbasis Bahasa Inggris harus mengikuti persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku di negara Perguruan Tinggi tujuan atau sesuai daftar persyaratan minimal kompetensi bahasa asing selain Bahasa Inggris sebagaimana terlampir.

15. Pelamar Beasiswa Santri hanya diperbolehkan untuk jenis kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas eksekutif, kelas karyawan, kelas jarak jauh, kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk, dan kelas yang diselenggarakan lebih dari 1 negara.

16. Menulis Statement of Purpose paling banyak 1.000 kata yang menjelaskan rencana kontribusi yang telah, sedang dan akan dilakukan untuk masyarakat, lembaga, instansi, profesi, atau komunitas.

CARA MENDAFTAR:
Pendaftaran Beasiswa Santri 2018 dapat dilakukan secara online pada laman resmi LPDP: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/.

Apabila baru pertama kali mendaftar Beasiswa LPDP, pelamar dapat membuat akun baru terlebih dahulu, dengan memilih tulisan “Belum punya akun? Buat akun disini”. Selanjutnya lengkapi data-data yang dibutuhkan pada formulir pendaftaran serta mengupload berkas dokumen yang dibutuhkan berdasarkan keterangan persyaratan di atas. Berkas dokumen yang dibutuhkan dapat di-scan terlebih dahulu.

Pendaftaran telah dibuka mulai tanggal 15 November 2018 dan akan ditutup pada 31 Desember 2018.

Adapun proses seleksi Beasiswa Santri LPDP terdiri dari:
1. Seleksi Administrasi
2. Seleksi Berbasis Komputer (Tes Potensi Akademik, Soft Kompetensi, On the spot essay writing)
3. Seleksi Substansi (Verifikasi dokumen asli pendaftaran, Leaderless Group Discussion, dan wawancara)
4. Penetapan Kelulusan

Pastikan sebelum mendaftar, anda membaca sejelas-jelasnya Panduan Pendaftaran Beasiswa Santri pada link berikut: https://www.lpdp.kemenkeu.go.id/beasiswa-santri/. Apabila ada pertanyaan mengenai Beasiswa Santri dapat menghubungi kontak berikut:
Call Center 24 Jam: 1500652
Gedung Ali Wardhana
Lt.2 Kementerian Keuangan
Jl. Lapangan Banteng Timur No.1
Jakarta 10710
Fax. (021) 3808392
Website: https://www.lpdp.kemenkeu.go.id/
Selamat mencoba dan semoga bermanfaat!

Tinggalkan pesan