Hai Sobat Beasiswa.ID! Kementerian Ristek Dikti melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi kembali menawarkan Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPPDN). Beasiswa studi S3 dalam negeri ini ditujukan bagi para dosen tetap yang telah memiliki NIDN/NIDK baik di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS) di bawah naungan Kementerian Ristek Dikti.
Batas usia pelamar beasiswa BPPDN 2019 adalah 50 tahun terhitung pada tanggal 30 September di tahun pemberian beasiswa. Pelamar nantinya dapat memilih perguruan tinggi penyelenggaran BPPDN yang telah ditetapkan Kemenristekdikti tahun akademik 2019 – 2020. Ada puluhan perguruan tinggi yang bisa menjadi pilihan, terdiri dari PTN dan PTS. Yang menarik juga, tahun ini Kementerian Risktek Dikti menyediakan kuota beasiswa cukup banyak, yakni 1.000 kursi beasiswa BPPDN.
Seperti halnya sejumlah beasiswa penuh yang ditawarkan pemerintah, beasiswa BPPDN juga termasuk beasiswa full yang disediakan Kementerian Ristek Dikti bagi para dosen. Beasiswa yang diberikan di antaranya mencakup biaya hidup rata-rata per semester sebesar Rp 15 juta, kemudian biaya penelitian Rp 6 juta per semester, biaya buku Rp 3 juta per semester, serta biaya pendidikan dan biaya perjalanan yang disesuaikan berdasarkan kebutuhan masing-masing kandidat.
Baca juga: Beasiswa Summer School di University of Pardubice, Republik Ceko
Persyaratan:
1. Dosen tetap pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun swasta di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang telah mempunyai NIDN/ NIDK;
2. Tidak sedang mendapatkan tugas tambahan sebagai Sekretaris Program Studi, Ketua Program Studi, Wakil/Pembantu Dekan, Dekan, Wakil/Pembantu Rektor, Rektor;
3. Memenuhi persyaratan Tugas Belajar yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009. Surat Keputusan Tugas Belajar (sebagaimana tercantum pada peraturan tersebut) harus diperolehnya maksimal satu tahun sejak diterima sebagai mahasiswa. Segala konsekuensi yang diakibatkan oleh tidak diurusnya SK Tugas Belajar tersebut menjadi tanggung jawab dosen yang bersangkutan dan perguruan tinggi/LL DIKTI yang mengirimnya.
Ketentuan bagi Calon Penerima BPP-DN:
1. Pelamar BPP-DN yang berasal dari perguruan tinggi negeri (PTN) harus mendapatkan persetujuan pimpinan perguruan tinggi/lembaga tempat bekerja, dan diajukan kepada Direktur Program/Dekan Sekolah Pascasarjana yang dituju.
2. Pelamar BPP-DN yang berasal dari perguruan tinggi swasta (PTS) harus memperoleh surat penugasan/ijin dari LL DIKTI (Contoh Surat Penugasan/Ijin dapat di lihat pada Lampiran 2).
Ketentuan khusus:
1. Pelamar BPP-DN hanya diperbolehkan melamar di satu perguruan tinggi (PT) penyelenggara BPP-DN.
2. Beasiswa tidak diberikan kepada pelamar yang sudah bergelar doktor di bidang lain dengan pembiayaan melalui sumber pendanaan dari Kemenristekdikti.
3. Beasiswa tidak diberikan kepada pelamar yang sedang mendapatkan beasiswa yang bersumber dari dana Pemerintah Republik Indonesia.
4. Batas usia pelamar BPP-DN adalah 50 tahun terhitung pada tanggal 30 September di tahun pemberian beasiswa.
5. Persyaratan akademik mengikuti aturan dan ketentuan PPs Penyelenggara.
6. Jangka waktu pemberian BPP-DN adalah maksimum 36 bulan.
7. Setelah menyelesaikan studi, penerima BPP-DN diwajibkan untuk kembali mengabdi ke perguruan tinggi tempat bekerja selama 1n+1 tahun (n adalah lama masa menerima BPP-DN dalam satuan tahun) sesuai Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009.
8. Penerima BPP-DN diwajibkan untuk mengikuti seluruh ketentuan akademik yang berlaku di PPs Penyelenggara dan/atau Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009 tentang pedoman pemberian tugas belajar bagi PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional.
9. Penerima BPP-DN yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut di atas dikenakan sanksi berupa pengembalian dana BPP-DN sebesar dua kali jumlah yang dikeluarkan oleh Pemerintah ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui mekanisme pengembalian yang berlaku (sesuaikan dengan pernyataan yang tertera di permendiknas).
Baca juga: Beasiswa S1 dan S2 di Korea National University of Arts, Korea
Dokumen aplikasi:
1. Surat pernyataan penugasan mengikuti seleksi program pascasarjana untuk memperoleh dana beasiswa
2. Salinan (scan) ijasah S2
3. Salinan (scan) transkrip nilai S2
4. Surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain
5. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Pendaftaran:
Pengajuan beasiswa BPPDN 2019 – 2020 Kementerian Ristek Dikti dilakukan secara online di laman: beasiswa.ristekdikti.go.id/bppdn
Silakan lengkapi formulir yang tersedia dan unggah juga dokumen aplikasi seperti yang diminta di atas. Pendaftaran online saat ini sedang dibuka hingga 29 Mei 2019.
Sebelum mendaftar, silakan pelajari terlebih dahulu panduan beasiswa BPPDN yang tertera di laman tersebut, termasuk melihat daftar perguruan tinggi penyelenggaran BPPDN 2019 serta program doktor yang bisa dilamar. Di dalam panduan juga tertera juga contoh format surat pernyataan penugasan.
Selain mendaftar online di laman beasiswa BPPDN, pelamar juga harus mendaftarkan diri ke PPs penyelenggaran BPPDN dan memenuhi persyaratan masuk di perguruan tinggi tersebut. Selain itu, pelamar juga harus mengikuti proses seleksi masuk yang ditetapkan PPs bersangkutan.
PPs penyelenggara BPPDN akan menyampaikan hasil penetapan penerima beasiswa BPPDN 2019 kepada pelamar terpilih pada Agustus.