Hai Sobat Beasiswa.ID! Keterbatasan fisik bukanlah hambatan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Bahkan berbagai peluang beasiswa disediakan bagi mereka yang mengalami keterbatasan fisik ini. Sebut saja LPDP yang pada 2023 kembali membuka Beasiswa Penyandang Disabilitas atau Beasiswa Kelompok Berkebutuhan Khusus atau Difabel. Tidak saja kesempatan studi di dalam negeri yang disediakan, tapi juga di luar negeri. Dengan Beasiswa Penyandang Disabilitas LPDP ini, pelamar bisa melanjutkan pendidikan untuk jenjang magister (S2) maupun doktoral (S3).
Durasi beasiswa yang diberikan berlangsung maksimal 24 bulan untuk jenjang S2 dan paling lama 48 bulan untuk jenjang S3. Penyandang disabilitas dapat memilih 3 (tiga) perguruan tinggi tujuan yang berbeda sesuai dengan tujuan Dalam Negeri atau Luar Negeri dengan program studi yang sama/sejenis/serumpun bila belum memiliki LoA Unconditional.
Apa saya yang ditanggung dari Beasiswa Kelompok Berkebutuhan Khusus LPDP 2023? Seperti halnya Beasiswa Reguler dan Beasiswa Daerah Afirmasi LPDP lainnya, Beasiswa Penyandang Disabilitas juga merupakan beasiswa penuh yang menanggung kebutuhan studi peraih beasiswanya. Beasiswa yang diberikan mencakup dana pendidikan serta biaya pendukung.
Dana pendidikan yang diberikan meliputi dana pendaftaran, dana SPP, dana tunjangan buku, dana penelitian tesis/disertasi, dana seminar internasional, serta dana publikasi jurnal internasional.
Selain itu disediakan juga dana pendukung yang meliputi dana transportasi, dana aplikasi visa, dana asuransi kesehatan, dana hidup bulanan, dana kedatangan, dana lomba internasional, dana tunjangan keluarga (khusus doktoral), serta dana keadaan darurat.
Baca Juga : Beasiswa S2 dan S3 di Australia
Skema Beasiswa:
1. Beasiswa Penyandang Disabilitas disediakan untuk jenjang pendidikan:
a. Magister Program satu gelar (single degree/joint degree) atau dua gelar (double degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 24 (dua puluh empat) bulan,
b. Doktor Program satu gelar (single degree/joint degree) atau dua gelar (double degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan,
c. Ketentuan tentang program Double Degree/Joint Degree diatur tersendiri dalam Buku Panduan Program Double Degree/Joint Degree Tahun 2023.
2. Pendaftar Beasiswa Penyandang Disabilitas yang telah mempunyai dan mengunggah LoA Unconditional wajib memilih 1 (satu) Perguruan Tinggi Tujuan Dalam ataupun Luar Negeri sesuai dengan LoA Unconditional tersebut dan masuk daftar Perguruan Tinggi LPDP.
3. Pendaftar Beasiswa Penyandang Disabilitas wajib memilih 3 (tiga) Perguruan Tinggi Tujuan Dalam Negeri atau Luar Negeri yang ada dalam daftar Perguruan Tinggi LPDP dengan program studi yang sama/sejenis/serumpun.
4. Pendaftar Beasiswa Penyandang Disabilitas dapat memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan/atau program studi/subjek diluar daftar Perguruan Tinggi Tujuan LPDP, dengan ketentuan hanya dapat memilih satu Perguruan Tinggi tujuan, wajib mengunggah LoA Unconditional dan bukti pendukung yang menunjukkan bahwa Perguruan Tinggi Tujuan memenuhi kriteria sebagai berikut:
– unggulan terbaik berdasarkan lembaga/instansi profesi keahlian; dan – penilaian lembaga independen pemeringkat dunia yang kredibel dan memiliki reputasi baik.
Sasaran Beasiswa Penyandang Disabilitas:
1. Penyandang Disabilitas Fisik
2. Penyandang Disabilitas Intelektual
3. Penyandang Disabilitas Mental
4. Penyandang Disabilitas Sensorik
5. Penyandang Disabilitas Ganda atau Multi.
Baca Juga : Beasiswa S2 dan S3 untuk PNS, TNI, Polri dari LPDP
Persyaratan:
Persyaratan umum:
1. Warga Negara Indonesia
2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister; program magister (S2) untuk beasiswa doktoral; atau diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktoral.
3. Bagi pendaftar dari diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktoral wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan; dan
b. Memenuhi seluruh kriteria sebagai pendaftar program beasiswa doktor (S3).
4. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.
5. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan
– hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/
– tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengenai penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPKnya belum terbit
6. Tidak sedang menempuh studi (on going) program magister ataupun doktor baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri.
7. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.
8. Pendaftar yang melampirkan LoA Unconditional dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP maka wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari Perguruan Tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA Unconditional.
9. Melampirkan surat rekomendasi sesuai dengan persyaratan masing-masing program.
10. Bagi pendaftar berstatus PNS dan CPNS di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan sekurang- kurangnya dari pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/ pengembangan SDM pada Kementerian/ Lembaga atau Pemerintah Daerah untuk mengikuti program beasiswa LPDP kepada LPDP pada saat pendaftaran beasiswa LPDP.
11. Bagi pendaftar berstatus prajurit TNI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan sekurang- kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes TNI/ TNI AD/ TNI AL/ TNI AU untuk mengikuti program beasiswa LPDP kepada LPDP pada saat pendaftaran beasiswa LPDP.
12. Bagi pendaftar berstatus anggota POLRI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan sekurang- kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes POLRI untuk mengikuti program beasiswa LPDP kepada LPDP pada saat pendaftaran beasiswa LPDP.
13. Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
14. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dan persyaratan Bahasa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pada masing- masing program beasiswa.
15. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler atau kelas yang ditetapkan oleh LPDP, dan tidak diperuntukkan untuk kelas- kelas sebagai berikut:
– Kelas Eksekutif
– Kelas Khusus
– Kelas Karyawan
– Kelas Jarak Jauh
– Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk
– Kelas Internasional khusus tujuan Dalam Negeri
– Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi, atau
– Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.
16. Beasiswa dapat diberikan untuk kelas khusus dalam bentuk progam kerja sama antara LPDP dengan instansi lain
17. Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP (poin-poin terlampir).
18. Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan pada aplikasi pendaftaran.
19. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.
20. Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor.
21. Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran.
Baca Juga : Beasiswa S2 di Flandria, Belgia
Persyaratan khusus:
1. Pendaftar merupakan penyandang disabilitas berkategori:
a. Penyandang Disabilitas Fisik
b. Penyandang Disabilitas Intelektual
c. Penyandang Disabilitas Mental
d. Penyandang Disabilitas Sensorik
e. Penyandang Disabilitas Ganda atau Multi
2. Melampirkan surat keterangan dengan format sebagaimana terlampir, yang:
a. Menyatakan bahwa pendaftar dengan kondisi disabilitasnya sebagaimana dimaksud pada angka (1) mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif
b. Ditandatangani oleh dokter dari rumah sakit pemerintah atau Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
3. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember di tahun pendaftaran sebagai berikut:
a. Pendaftar jenjang magister paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun.
b. Pendaftar jenjang doktor paling tinggi 47 (empat puluh tujuh) tahun.
4. Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit (poin-poin terlampir).
5. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) jenjang Sarjana/Magister dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pendaftar jenjang magister memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 2,5 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau salinan yang telah dilegalisir.
b. Pendaftar jenjang doktor memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,0 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau salinan yang telah dilegalisir.
c. Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari program magister penelitian tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
6. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang diterbitkan paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir dari tahun pendaftaran beasiswa oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com), IELTS (www.ielts.org), Duolingo English Test (englishtest.duolingo.com), atau Test of English Proficiency/TOEP (plti.co.id) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pendaftar program magister dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 400, TOEFL iBT® 33, PTE Academic 30, IELTS™ 4.5, Duolingo English Test 65, TOEP 36 atau ekuivalen 400.
b. Pendaftar program magister luar negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT 61, PTE Academic 50, IELTS™ 6.0, Duolingo English Test 95, TOEP 66 atau ekuivalen 500.
c. Pendaftar program doktor dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 450, TOEFL iBT® 45, PTE Academic 36, IELTS™ 5.0, Duolingo English Test 75, TOEP 46 atau ekuivalen 450.
d. Pendaftar program doktor luar negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT® 61, PTE Academic 50, IELTS™ 6.0, Duolingo English Test 95, TOEP 66 atau ekuivalen 500.
e. Bagi pendaftar penyandang disabilitas rungu dapat menggunakan kriteria kemampuan Bahasa Inggris sebagai berikut:
1) Pendaftar program magister dalam negeri; TOEFL ITP® dengan nilai rata-rata 40 dari semua bagian kecuali listening comprehension, IELTS™ dengan nilai rata-rata 4.5 dari semua bagian kecuali listening.
2) Pendaftar program magister luar negeri; TOEFL ITP® dengan nilai rata-rata 50 dari semua bagian kecuali listening comprehension, IELTS™ dengan nilai rata-rata 6.0 dari semua bagian kecuali listening.
3) Pendaftar program doktor dalam negeri; TOEFL ITP® dengan nilai rata-rata 45 dari semua bagian kecuali listening comprehension, IELTS™ dengan nilai rata-rata 5.0 dari semua bagian kecuali listening.
4) Pendaftar program doktor luar negeri; TOEFL ITP® dengan nilai rata-rata 50 dari semua bagian kecuali listening comprehension, IELTS™ dengan nilai rata-rata 6.0 dari semua bagian kecuali listening.
f. Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.
7. Melampirkan surat rekomendasi dari tokoh masyarakat atau akademisi
Baca Juga : Beasiswa untuk Mahasiswa S1 di Jepang
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Surat keterangan disabilitas dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas dengan format terlampir
4. Scan Ijazah S1/ S2 atau SKL (Surat Keterangan Lulus) (Asli atau Legalisir)
5. Scan Transkrip Nilai S1/S2 (Asli atau Legalisir) atau
6. Dokumen penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kemendikbudristek atau tangkapan layar pengajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK
7. Sertifikat Bahasa Asing yang dipersyaratkan dan Masih Berlaku (Asli)
8. Letter of Acceptance (LoA) Unconditional yang masih berlaku dan sesuai dengan Perguruan serta Program studi yang dipilih (Lihat: Daftar Universitas Beasiswa LPDP untuk Penyandang Disabilitas)
9. Surat Rekomendasi dari Tokoh Masyarakat atau akademisi *)
10. Surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit (poin-poin terlampir) (Diisi online)
11. Surat usulan dari pejabat yang membidangi SDM:
– Pejabat Eselon II/setara bagi pendaftar berprofesi PNS
– Pejabat pada Mabes TNI/ TNI AD/ TNI AL/ TNI AU bagi pendaftar berstatus prajurit TNI
– Pejabat pada Mabes POLRI bagi pendaftar berstatus anggota POLRI *)
12. Profil diri pada formulir pendaftaran online (Diisi online)
13. Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia (Diisi online)
14. Proposal Penelitian (khusus Doktor) (Diisi online)
15. Publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi (Diisi online)*) Surat harus diterbitkan pada tahun pendaftaran
Format Surat Keterangan, Surat Rekomendasi, Proposal penelitian, serta Komitmen kembali ke Indonesia dan rencana kontribusi di Indonesia pasca studi bisa dilihat di panduan Beasiswa Penyandang Disabilitas LPDP (Unduh)
Perkuliahan Paling Cepat :
1. Seleksi Beasiswa Tahap 1 diberlakukan untuk perkuliahan paling cepat bulan Juli 2023
2. Seleksi Beasiswa Tahap 2 diberlakukan untuk perkuliahan paling cepat bulan Januari 2024LoA Unconditional adalah surat resmi dari perguruan tinggi (official admission) yang menyatakan bahwa seseorang telah diterima sebagai mahasiswa di perguruan tinggi tersebut dengan tanpa persyaratan kecuali persyaratan sponsor pendanaan, dokumen fisik ijazah dan transkrip nilai jenjang studi sebelumnya, dan/atau persyaratan tambahan yang tidak berisiko mengubah status diterimanya orang tersebut sebagai mahasiswa pada program studi yang dituju serta memuat nama lengkap, jenjang studi, program studi, serta durasi studi, lama studi, permulaan studi dan/atau akhir studi.
LoA Unconditional yang diunggah harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Perguruan Tinggi dan Program Studi harus sesuai dengan salah satu pilihan pada aplikasi pendaftaran
2. Intake studi harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan LPDP terkait waktu perkuliahan paling cepat yang diizinkan
3. Jika intake perkuliahan yang tercantum pada LoA Unconditional yang diunggah tidak sesuai ketentuan maka wajib melampirkan Surat Defer dari Perguruan Tinggi yang menerbitkan LoA
4. Jika pendaftar mengunggah LoA Unconditional yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP, maka dianggap tidak memenuhi kriteria pendaftaran.
Pendaftaran:
Pengajuan Beasiswa Penyandang Disabilitas LPDP dilakukan secara online melalui laman resmi LPDP: beasiswalpdp.kemenkeu.go.id. Sebelum bisa login, Anda harus memiliki akun terlebih dahulu. Buat akun di laman tersebut jika belum punya, kemudian login untuk melengkapi formulir pendaftaran yang disediakan.
Berikutnya unggah dokumen aplikasi yang diperlukan berdasarkan keterangan dokumen di atas. Anda bisa menscan dokumen terlebih dahulu. Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran.
Pengajuan Beasiswa Penyandang Disabilitas LPDP 2023 – 2024 dibuka dua tahap. Pendaftaran online beasiswa Tahap 1 dibuka mulai 25 Januari s/d 25 Februari 2023. Kemudian pendaftaran Tahap II dibuka mulai 9 Juni s/d 9 Juli 2023. Detil bisa dilihat jadwal di bawah.
Jadwal Seleksi Beasiswa Penyandang Disabilitas LPDP:
Jadwal seleksi beasiswa Tahap I:
Pendaftaran Beasiswa: 25 Januari – 25 Februari 2023
Seleksi Administrasi: 27 Februari – 11 Maret 2023
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 Maret 2023
Seleksi Bakat Skolastik: 27 – 29 Maret 2023
Pengumuman Hasil Seleksi Bakat Skolastik: 5 April 2023
Seleksi Substansi: 10 – 15 April dan 2 – 31 Mei 2023
Pengumuman Hasil Seleksi Substansi: 8 Juni 2023
Intake Paling Cepat: Juli 2023
Jadwal seleksi beasiswa Tahap II:
Pendaftaran Beasiswa: 9 Juni – 9 Juli 2023
Seleksi Administrasi: 10 – 23 Juli 2023
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 27 Juli 2023
Seleksi Bakat Skolastik: 7 – 9 Agustus 2023
Pengumuman Hasil Seleksi Bakat Skolastik: 16 Agustus 2023
Seleksi Substansi: 4 September – 27 Oktober 2023
Pengumuman Hasil Seleksi Substansi: 7 November 2023
Intake Paling Cepat: Januari 2024
Kontak:
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan
Gedung Danadyaksa Cikini, Jl. Cikini Raya No.91A-D, Menteng, Jakarta Pusat 10330
[e] cso.lpdp@kemenkeu.go.id / bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id
[t] 1500652
[w] https://www.lpdp.kemenkeu.go.id